Kamis, 15 April 2021 - 3 User Online
BAHASA :
|
PROFIL
TATA TERTIB SMA PL DON BOSKO SEMARANG A. PERATURAN SEKOLAH
- Siswa hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Jam pertama dimulai pada pukul 07.00 wib
- Doa pagi dimulai 5 menit sebelum jam pertama,
- Bagi siswa yang datang setelah doa pagi dimulai dinyatakan terlambat.
B. KEWAJIBAN SISWA
- Setiap siswa wajib untuk mendaftar ulang baik yang naik kelas maupun yang tinggal kelas dengan syarat menandatangani surat pernyataan.
- Kesempatan daftar ulang diberi waktu 7 (tujuh) hari efektif sekolah terhitung mulai buku raport diterimakan.
- Siswa wajib bertutur kata dan bertingkah laku yang sopan.
- Siswa wajib bersikap hormat kepada orang yang dituakan, guru, karyawan dan teman dimana siswa berada.
- Siswa wajib dan turut menjaga terwujudnya 6 K di lingkunga sekolah (keindahan, keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, dan kekeluargaan)
- Siswa wajib berpakaian rapi bersih, layak pakai serta bersepatu, yang sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah dengan tertib, khitmat dan lancar.
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimana siswa berada.
- Siswa kelas X dan XII wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah diatentukan atau dipilihnya.
- Siswa wajib mentaati seluruh peraturan sekolah dengen benar dan konsekuen.
C. LARANGAN
- Siswa dilarang keras merokok dilingkungan sekolah.
- Siswa dilarang meninggalkan lingkungan sekolah pada saat jam sekolah berlangsung bagi siswa yang berkepentingan dan sangat mendesak wajib minta ijin kepada guru yang bertugas dan kepala sekolah atau wakilnya bila kepala sekolah berhalangan hadir.
- Siswa dilarang menggunakan hand phone saat mengikuti pelajaran.
- Bagi siswa putra dilarang menggunakan anting/tindik.
- Siswa dilarang memberi dan atau menerima contekan saat ulangan baik ulangan harian maupun ulangan umum.
- Siswa dilarang membawa dan menggunakan alat-alat terlarang : senjata tajam, ganja, narkotika, minuman keras, buku/majalah/CD porno dan alat-alat asusila.
- Siswa dilarang berkelahi.
D. SANKSI
- Siswa yang tidak mendaftar ulang sampai batas yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi siswa yang terbukti memberi dan atau menerima contekan akan dikeluarkan dari kelas dan hasil pekerjaannya diberi nilai nol.
- Siswa dengan sengaja melanggar peraturan kewajiban dan larangan sekolah dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Peringatan lisan secara langsung kepada pelanggar dan atau secara tertulis baik kepada pelanggar maupun kepada orang tua .
- Skorsing sebanyak-banyaknya 2 kali dan paling lama 7 hari efektif sekolah.
- Dan atau siswa dapat dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan dari sekolah.
|